TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum dari pengacara Otto Cornelis Kaligis akan mendaftarkan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).
Kuasa hukum Kaligis, Afrian Bondjol mengatakan, ada sejumlah gugatan yang dilayangkan pihaknya, mulai dari pemanggilan pemeriksaan, hingga penahanan Kaligis.
"Ada pemanggilan, penangkapan, penahanan, penetapan status tersangka," ujar Afrian saat dihubungi, Minggu (26/7/2015) malam.
Afrian menilai, KPK menyalahi prosedur dalam melakukan panggilan kepada Kaligis sebagai saksi. Saat itu, KPK mengirimkan surat panggilan pada 13 Juli 2015 untuk dilakukan pemeriksaan pada hari yang sama.
"Kaligis dipanggil 13 Juli tapi surat panggilan kita terima saat yang sama. Panggilan mestinya tiga hari sebelumnya," kata Afrian.
Selain itu, kata Afrian, pihaknya juga mempermasalahkan upaya jemput paksa terhadap Kaligis di Hotel Borobudur pada 14 Juli 2015 lalu. Menurut cerita Kaligis, penyidik yang menjemputnya tidak menunjukkan surat tugas dari KPK.
"Penyidik tidak memperlihatkan surat tugas. Dan penangkapan, dapat kami tambahkan, yang melakukan jemput paksa bukan penyidik lagi," kata dia.
Mengenai identitas penjemput, Afrian enggan mengungkapnya. Ia mengatakan, semua bukti yang dimilikinya akan dibuka dalam sidang praperadilan. Lebih lanjut, Kaligis juga mempermasalahkan masa isolasi saat ditahan KPK. Menurut Afrian, isolasi tahanan selama tujuh hari melanggar KUHAP yang berlaku.
"Kemudian soal penetapan tersangka. Kaligis belum pernah diperiksa sebagai saksi tapi langsung jadi tersangka," ujar Afrian.
Kaligis merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara.
Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa OC Kaligis and Associates untuk menggugat surat perintah penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi.
Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara di firma hukum milik OC Kaligis, terhadap tiga orang hakim dan satu orang panitera.
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga Kaligis terlibat penyuapan ini.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)