TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Pemantauan Kejaksaan (KPJ) mengungkapkan berdasarkan hasil pemantauannya, masih banyak instansi Kejaksaan di Indonesia belum mengimplementasikan asas keterbukaan informasi.
Setidaknya itu berdasarkan hasil uji coba permohonan informasi di 11 wilayah Kejaksaan Negeri.
Seperti di Kejari Jakarta Selatan, Kejari Jakarta Timur, Kejari Jakarta Pusat, Kejari Pare-Pare, Kejari Makassar, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejari Mataram, Kejari Praya, Kejari Kefamenanu, Kejari Kupang, dan Kejari Oelamasi.
"Dari hasil uji coba permohonan informasi itu bahwa semua permohonan informasi secara lisan ditolak oleh petugas setempat. Sedangkan permohonan informasi melalui surat, 38 persen dipenuhi, sisanya ditolak," kata anggota KPJ yang juga Peneliti MaPPI FH UI, Dio Ashar Wicaksana kepada wartawan, Minggu (26/7/2015).
Website Kejaksaan RI yang menjadi sampel uji coba, kata Dio, juga tak luput dari pantauan pihaknya, mengenai keterbukaan informasi tersebut. Hasilnya, hanya enam Kejaksaan RI yang memiliki website.
"Tapi dari enam website Kejaksaan RI itu hanya satu yang selalu melakukan pembaruan informasi di websitenya. Sedangkan sisanya tidak pernah melakukan pembaruan informasi," kata Dio.