TRIBUNNEWS, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Sutan Bhatoegana pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000 dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan Jakarta, Senin (27/7/2015).
JPU menilai Ketua Komisi VII DPR RI tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU anti-korupsi dengan menerima sejumlah suap di antaranya dari Mantan Menteri ESDM Jero Wacik sebesar Rp 50.000.000.
Sejumlah uang suap tersebut ditujukan untuk mempengaruhi RAPBN-P yang dibahas Komisi VII DPR RI dengan Kementerian ESDM yang ia pimpin pada tahun 2013.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sutan menyatakan bahwa ia dizalimi oleh para komisioner KPK era kepemimpinan Abraham Samad.
Ia akan menyampaikan pembelaannya pada 3 Agustus mendatang.