TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Lawrence Siburian, angkat bicara soal tudingan Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo yang menyebut adanya oknum di satu kubu Partai Golkar yang menyandera rekomendasi bakal calon kepala daerah.
"Saya kira memang itu resiko dari keadaan yang ada. Tapi kok saya ngga yakin ada kaitan soal uang. Karena memang ngga ada di tim 10 juga ngga bicara uang. Mungkin orang dipinggir jalan sana," kata Lawrence saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (28/7/2015).
Dirinya mengaku yakin tak ada biaya yang dipungut terkait pencalonan kepala daerah.
"Jadi saya kira kalaupun ada yang begitu oknum. Saya yakin, dan mengajak supaya janganlah bikin isu yang berdasarkan nuansa yang tidak baik," katanya.
Lawrence juga meminta Bambang untuk membuktikan tudingan yang disebutnya.
"Bambang bukan anggota tim 10. Sudahlah percayakan saja," katanya.
Sebelumnya Bambang, ada calon kepala daerah dari Golkar yang tak sanggup memenuhi permintaan uang dalam jumlah besar.
"Mereka diduga tersandera oleh salah satu pihak atau kubu yang menahan rekomendasi mereka, karena sang calon tidak sanggup memenuhi permintaan oknum Golkar tersebut yang meminta uang dalam jumlah sangat besar," kata Bambang dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/7/2015).
Politikus Golkar kubu Aburizal ini mengatakan, dalam rapat tim perundingan kubu Agung Laksono dan Aburizal, sepakat dan dibuatkan berita acara yang ditandatangani bersama tim sepuluh.
Lima orang dari kubu Aburizal di antaranya MS Hidayat, Theo Sambuaga, Indra Bambang Utoyo, Ahmadi Noor Supit dan Nurdin Halid. Sementara lima dari kubu Agung yakni Yorris Raweyai, Laurence Siburian, Ibnu Munzir, Lamhot Sinaga dan Melky Lakalena.
Menurutnya, banyak calon kepada daerah yang berasal dari Partai Golkar terancam gagal karena rekomendasinya ditahan, setelah tak mampu memberikan uang yang diminta oknum.
Sayangnya, Bambang tak merinci di mana saja dugaan pemerasan terjadi. Selain itu, bakal calon kepala daerah mana saya yang ditengarai diperas untuk memberikan uang dalam jumlah besar.
Merujuk Peraturan KPU No 12 Tahun 2015, partai yang memiliki dualisme kepengurusan meminta masing-masing kubu mendaftarkan calon kepala daerah yang harus disetujui bersama, sesuai rekomendasi yang masing-masing ditandatangani ketua umum dan sekjen kedua kubu.
Bambang menilai, jika hanya satu rekomendasi yang hanya ditandatangi satu kubu atau pihak atau nama calon yang diajukan berbeda, maka pendaftaran calon tersebut tidak dapat diterima atau gugur.