TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menjadwalkan pelimpahan tahap dua atau penyerahan barang bukti kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu, dengan tersangka Bambang Widjojanto (BW).
Pelimpahan tahap dua ini dilakukan sambil menunggu berkas perkara Abraham Samad dan Novel Baswedan rampung.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan pelimpahan tahap dua kasus BW akan dibarengi dengan pelimpahan tahap dua kasus yang menjerat Abraham Samad dan Novel Baswedan.
"Untuk tahap dua BW nanti sama-sama dengan AS dan Novel," ujar Victor, Selasa (28/7/2015) di Mabes Polri.
Ditanya alasan mengapa harus menunggu AS dan Novel dalam melakukan tahap dua BW, padahal kasus ini ditangani oleh direktorat berbeda, dimana kasus BW ditangani Dirtipideksus, sementara kasus AS dan Novel ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum.
Victor menjawab hal itu dilakukan karena ia masih menunggu proses sidang tersangka lainnya dalam kasus BW yakni Zulfahmi Arsyad.
"Tunggu putusan dari Zulfahmi dulu di PN Jakarta Pusat. Ini sudah sidang yang keempat. Mungkin dua sidang lagi diputus, setelah itu baru tahap dua BW," tambahnya.