TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada pembacaan replik atau bantahan atas jawaban termohon terkait isi permohonan Praperadilan dalam sidang lanjutan permohon pencabutan status tersangka Dahlan Iskan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT. PLN merujuk tindakan KPK dalam kasus Bank Century.
Tim Kuasa hukum Dahlan Iskan yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra menyatakan dalam penetapan tersangka tindakan KPK dalam kasus Bank Century bisa menjadi contoh.
"Dibutuhkan kehati-hatian dalam proses penentuan tersangka, sebagai contoh, menyebut-nyebut mantan Wapres kita dalam kasus Bank Century dengan merujuk pasal 55 ayat 1 KUHP oleh KPK, tidak membuat KPK ceroboh untuk menyatakan Beliau (mantan Wapres) dan menetapkan nya sebagai tersangka," sebut Pengacara Dahlan Iskan saat membacakan replik dalam sidang lanjutan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2015).
Ia menjelaskan KPK saat itu tidak menetapkan mantan Wakil Presiden karena belum bukti berupa putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam kasus pidana yang sedang berjalan.
Menurutnya, seharusnya Kejati DKI Jakarta dalam penetapan status tersangka kliennya harus melalui proses pemeriksaan ulang karena saat pemanggilan pemeriksaan Dahlan dipanggil untuk tersangka lain.
"Hal ini bertentangan dengan pasal 121KUHAP," ujarnya.
Praperadilan yang dimohonkan oleh Dahlan Iskan, mantan Dirut PT. PLN mengajukan pencabutan status tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada tahun 2011.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka pada 5 Juni 2015, menjadi pihak termohon pada Praperadilan ini.