TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Ketua KPU Pusat, Husni Kamil yang menerima pendaftaran sementara salah satu calon kepala daerah di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Flores, NTT, hanya karena terjadi keributan, sangat tidak benar dan blunder.
Pengamat politik dari LIPI mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat untuk konsisten, independen, ikut aturan dan tidak membuat kebijakan yang blunder terkait pilkada serentak.
“Saya sudah ingatkan Pak Husni Kamil untuk berhati-hati dan konsisten melaksanakan peraturan perundang-undangan. Keputusan yang dia berikan ini menjadi blunder dan berbahaya untuk dirinya sendiri. Keputusan menerima pendaftaran salah satu calon kepala daerah di Manggarai Barat hanya karena ada tekanan massa dari salah satu pasangan calon, walaupun pendaftaran itu bersifat sementara, akan menjadi preseden buruk untuk daerah lain,” kata peneliti politik senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro di Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Prof Siti Zuhro lebih jauh mengatakan, kasus di Labuan Bajo akan menjadi preseden bagi daerah lain. Ketika KPU blunder dan bersikap partisan, maka KPU akan menjadi korban limpahan kekecewaan publik.
“Masih ada 268 dari 269 lagi pilkada yang sedang dalam proses. Dan mereka pasti memantau kasus Labuan Bajo. Jika KPU Pusat tidak konsisten menjalankan UU, maka mereka akan menjadikan kasus Labuan Bajo itu preseden dan KPU sendiri yang akan menjadi limpahan akumulasi kekecewaan,” katanya.
Seperti diberitakan, massa dari pasangan Drs Wilfridus Fidelis Pranda dan H Benyamin Paju merusak kantor KPUD Manggarai Barat, Selasa sore. Ketua KPU Pusat, Husni Kamil bersikap melunak dan membuat kebijakan melanggar peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pasangan Tobianus Wanus-Fransiskus Sukmaniara (Tobi-Frans) resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manggarai Barat (Mabar) di Labuan Bajo, Selasa (28/7).
Juru Bicara Tim Pemenangan Koalisi Kebangkitan Demokrasi, Bangkit Mabar, Maksimus Ramses Lalongkoe, S.Sos, M.Sc, mengatakan, pada Selasa (28/7), sekitar pukul 12.00 Wita, pasangan Drs. Tobias Wanus dan Fransiskus Sukmaniara resmi daftar di Kantor KPUD Mabar.
"Kami memilih hari terakhir pendaftaran karena melalui banyak pertimbangan,” katanya.
Lebih lanjut peneliti madya Political Comumuniation Institute Jakarta ini mengatakan, Tobias-Fransiskus merupakan pasangan ideal pemimpin Manggarai Barat.
Keduanya memiliki kapasitas, kemampuan, energik, jaringan luas dan siap bekerja siang dan malam untuk membangun Mabar.
“Kedua kandidat ini juga sudah siap mundur dari anggota DPRD sesuai peraturan perundang-perundangan pasca ditetapkan sebagai calon tetap oleh KPUD Mabar. Perpaduan kedua tokoh muda ini diyakini mampu membawa Mabar menuju kabupaten yang maju, apalagi keduanya memiliki visi besar membangun Mabar,” katanya.
Sementera itu, hasil penelitian keabsahan dokumen pencalonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Manggarai Barat tahun 2015 nomor: 24/BA/Pilbup/VII/2015, dinyatakan telah memenuhi syarat pencalonan, baik jumlah dukungan sebesar 20 % maupun dokumen pendukung lainnya seperti tandatangan pimpinan dan sekertaris DPC partai pengusung.
Dijelaskan, dokumen utama yang diserahkan adalah SK PKB Nomor: 5392/DPP-03/VI/A.2/VII/2015 tentang penetapan Drs Tobias Wanus dan Fransiskus Sukmaniara sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Manggarai Barat Periode 2016-2021 dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Dalam SK ini, kata Ramses, isinya dengan jelas DPP PKB mencabut dukungan kepada Drs Wilfridus Fidelis Pranda dan H Benyamin Paju dan menyerahkan kepada pasangan Tobi-Frans.
Sementara Partai Demokrat dalam SK Nomor: 306/SK/DPP.PD/JII/2015 menetapkan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2015-2020, sebagai berikut: 1. Drs Tobias Wanus sebagai calon bupati. 2. Fransiskus Sukmaniara sebagai calon wakil bupati.
“Kedua dokumen utama ini sudah kami serahkan ke KUD. Berita acara penelitian keabsahan dokumen ini ditandatangani Ketua dan anggota KPUD Mabar,” kata Ramses.