News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

Ahli: BPKP Berhak Menghitung Kerugian Negara

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang perdana praperadilan Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015). Sidang gigatan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk senilai Rp 1 Triliun oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Dirut PLN, Dahlan Iskan, dalam dalil permohonan praperadilannya menyebutkan jika penghitungan kerugian negara hanya bisa dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara itu Kejati DKI dalam menangani pembangunan 21 Gardu Induk di Jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara.

Untuk meyakinkan argumennya pihak Kejati menghadirkan ahli yakni Kepala Biro Audit Investigasi BPKP, Agustina Arum Sari. Menurutnya BPKP memiliki kewenangan untuk melakukan audit potensi kerugian keuangan negara.

"Sudah jelas itu (berwenang). Sudah ribuan kasus yang diaudit BPKP masuk Tipikor dan diputuskan pengadilan," ujar Agustina usai memberikan keterangan di PN Jaksel, Jumat (31/7/2015).

Menurutnya dalam melaksanakan tugas yaitu mengaudit laporan keuangan, BPKP mesti terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari penyidik. BPKP tidak sembaramgan dalam memberikan laporan kerugian keuangan negara.

"Kami hanya mengklarifikasi yang sesuai dengan kerugian negara. Misalnya kalau dalam bukti hanya lima saksi. Ya klarifikasi hanya lima saja," ujarnya.

Dari 21 pembangunan gardu induk yang perkaranya kini sedang ditangani Kejaksaan Tinggi, Agustina mengatakan baru menghitung kerugian negara dari empat Gardu Induk saja, yakni Jatiluhur Baru, Jatirangon, New Sanur dan Kadipaten. ‎Untuk diketahui empat Gardu induk tersebut mulanya Kejati DKI menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

"Dari 21 kami baru menghitung kerugian negara atas empat gardu itu, ada yang dari akhir 2014 sampai maret 2015 dan ada yang sudah selesai pada bulan Mei, saya lupa tanggalnya," pungkasnya.

Dahlan Iskan melalui kuasa hukumnya menyebut kerugian negara hanya ‎bisa dihitung oleh BPK. Hal itu berdasarkan Undang-undang nomor 15 tahun 2006.

Sebenarnya apabila merujuk pada pasal 6 UU nomor 30 tahun 2002 tenta‎ng KPK, BPKP diperbolehkan menghitung atau mengaudit kerugian negara. Kewengan BPKP juga dipertegas dengan Keppres nomor 103 tahun 2001 tentang kedudukan, fungsi, kewenganan, susunan organisasi dan tata kerja lembaga pemerintahan non departemen yang menyebutkan BPKP berhak menghitung kerugian negara.

Pembangunan 21 Gardu Induk Jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara yang menyeret kuasa pengguna Anggran yaitu Dirut PLN yang pada saat itu dijabat Dahlan Iskan bersama 15 tersangka lainnya, pembiayaan dilakukan multi yeras sebesar 1,063 triliun rupia‎h.

Dalam kesaksiannya salah satu penyidik Kejati DKI, Syarif Nahdi mengatakan potensi kerugian negara yang sudah dihitung BPKP adalah Rp 58 miliar, yang terjadi dalam pembangunan dua gardu Induk di Jawa Barat, yakni Jatiluhur Baru dan Jatirangon serta dua Gardu induk, New Sanur (Bali) serta Kadipaten.

"Ya tahap pertama Rp 33 miliar‎, yang kedua Rp 25 miliar," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini