TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis kembali menolak diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui kuasa hukumnya, Johnson Panjaitan mengatakan Kaligis akan menolak diperiksa baik sebagai saksi atau tersangka.
"Saya kira Pak OC Konsisten menggunakan haknya yang dilindungi Undang-undang apapun risikonya. Dia menolak diperiksa baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka," kata Johnson di KPK, Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Sebagai tersangka, Johnson mengatakan kliennya memang memiliki hak ingkar. Hak tersebut diatur dalam Undang-undang. Kaligis tidak bisa disebut menghalang-halangi atau menghambat proses penyidikan.
Johnson menegaskan kliennya meminta agar kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan agar terbukti apakah Kaligis terlibat atau tidak terkait suap kepada majelis hakim dan penitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Jika memang terbukti, lanjut Johnson, Kaligis layak dihukum.
"Agar KPK segera melimpahkannya ke pengadilan dan pengadilan. Kalau klien saya salah, terbukti, hukumlah. Saya bukan mau membenarkan sesuatu yang salah," tukas Johnson.
KPK sebelumnya mengungkapkan tidak mempermasalahkan sikap Kaligis yang menolak untuk diperiksa.
Sebagai saksi dan tersangka, memungkinkan bagi Kaligis untuk menggunakan haknya untuk tidak memberikan jawaban atau memberikan jawaban.
"Kalau seseorang statusnya sebagai saksi dan tersangka, itu adakah hak penuh tersangka untuk dia memberikan jawaban atau tidak memberikan jawaban. Memang itu diatur dan berlaku secara universal," ujar Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Indrianto Seno Adji, di kantornya, Jakarta, Rabu (29/7/2015).
KPK sebenarnya meenjadwalkan pemeriksaan terhadap Kaligis sebagai tersangka. Kaligis adalah tersangka suap kepada majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Penetapan Kaligis sebagai tersangka adalah pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.