TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Polemik haram tidaknya BPJS mengundang pro dan kontra. Terkait hal itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih akan mempertanyakan fatwa yang menyatakan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dijalankan pemerintah diduga tidak sesuai syariah atau haram.
"Saya sekarang ini masih meminta penjelasan dari bidang fatwa terkait masalah itu," ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia Prof H Din Syamsuddin usai meresmikan Pusat Dakwah Islamiyah Muhammadiyah (Pusdim) di Makassar, Jumat (31/7/2015).
Kendati adanya keputusan Itjima atau forum pertemuan komisi Fatwa MUI di Pondok Pesantren At Tauhidiyah, Jawa Tengah pada Juni lalu terkait fatwa BPJS haram, Din mengatakan, dia akan menelaah putusan itu.
"Ini keputusan ijtima nanti saya akan menjawabnya secara luas setelah pertemuan agenda Muktamar Muhammadiyah besok," katanya.
Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan keputusan bersama hasil ijtima terkait sistem BPJS tidak sesuai fiqih dan syariat islam dalam sistem premi atau iuran hingga pengelolaan dana peserta BPJS Kesehatan tersebut.
Fatwa MUI tersebut tentang BPJS Kesehatan dianggap tidak sesuai syariah dan dinilai mengandung unsur gharar (penipuan), maisir dan riba bahkan kepesertaan BPJS Kesehatan tidak adil karena membedakan latar belakang peserta.(Hindra Liauw)