News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik BPJS

Menkes: Fatwa Haram Tidak Ganggu Layanan BPJS Kesehatan

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, diperkenalkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (26/10/2014). TRIBUNNEWS / DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan pelayanan BPJS Kesehatan tidak terganggu meski diberi fatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Enggak. Saya kira kalo saya lihat di telebisi, mereka memerlukan pelayanan kesehatan, sampai sekarang ini saya kira tidak," ujar Nila usai menghadiri acara peringatan Hari Keluarga Nasional di Lapangan Sunburst, BSD, Tangerang Selatan, Sabtu (1/8/2015).

Nila mengatakan masyarakat tidak ada pilihan lain ketika kesehatannya terganggu untuk pergi ke rumah sakit, sehingga pelayanan kesehatan tetap berjalan.

"sakit kemana lagi, kalau anda sakit anda tetep saja ke rumah sakit kan, dengan adanya Kartu Indonesia Sehat, bagi kita yang tidak mampu itu sangat bermanfaat dong," ucap Nila.

Mengenai fatwa haram yang dikeluarkan MUI, Nila mengatakan pihaknya ingin bertemu langsung dengan MUI terkait hal tersebut untuk mendengarkan penjelasan mereka.

"Ya kami dengar dulu maksudnya MUI ini apa sebenarnya," kata Nila.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini