Tribunnews.com, Jombang - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah jika rekomendasi pendirian BPJS Kesehatan syariah disebut bermuatan kepentingan bisnis. Rekomendasi itu semata karena kepentingan kesesuaian syariah.
"Tidak ada kepentingan politik ataupun bisnis. Itu (rekomendasi soal BPJS Kesehatan syariah) keluar dalam rangka ijtima' ulama. Ada 700 ulama, masak dimanfaatkan BPJS, kan tidak mungkin," kata Wakil Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin di Jombang, Jawa Timur, Sabtu (1/8/2015).
Ia mengatakan, adanya pembahasan tentang BPJS Kesehatan dilatarbelakangi karena ada sorotan dan atas permintaan masyarakat. Hal itu ditindaklanjuti oleh MUI, dibahas, hingga mengeluarkan kebijakan tentang darurat BPJS Kesehatan tersebut.
Ma'ruf Amin mengatakan, kebijakan itu sebenarnya sudah dikeluarkan sejak Juni 2015. Namun, baru menjadi topik saat ini, terlebih lagi menjelang kegiatan Muktamar Nahdlatul Ulama yang digelar di Jombang, pada 1-5 Agustus 2015.
Menurut hasil kesepakatan ulama, dalam produk harus memperoleh pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh dewan syariah nasional.
Hal itu menunjukkan bahwa produknya sudah sesuai dengan syariah. Beberapa keterangan itu harus menunjukkan tentang aspeknya, akadnya, dananya, termasuk jika terjadi surplus.
Ia mengakui, BPJS Kesehatan mempunyai sisi kemanfaatan yang cukup besar. Banyak masyarakat yang memanfaatkan BPJS Kesehatan. Namun, ia berharap BPJS Kesehatan yang ada itu sesuai dengan aturan syariah.
Ma'ruf menambahkan, sampai saat ini fatwa dari MUI adalah darurat dan boleh dimanfaatkan. Namun, ia berharap hal itu tidak terjadi terus menerus dan harus secepatnya ada kebijakan terkait status syariah.
"Jika terus menerus, ini darurat abadi," ujarnya.
Saat disinggung dengan program asuransi lainnya, KH Ma'ruf mengatakan, nantinya akan dikaji oleh MUI. Namun, ia tetap berharap hasil dari ijtima' ulama itu bisa dijadikan sebagai rujukan oleh pemerintah.
Koordinator Presidium Jaringan Islam Anti-Diskriminasi (JIAD) Jawa Timur Aan Anshori sebelumnya mengaku sangat menyesalkan dengan fatwa MUI yang terkesan dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis bagi segelintir orang tersebut. Kebijakan itu justru membuat masyarakat merasa tidak nyaman.