News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Selain Uang Tunai Rp73 M, Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online Punya 47 Rekening Bank

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Metro Jaya dibantu Bareskrim Polri menangkap sejumlah pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi; sebelumnya Kemenkominfo), karena kasus penyalahgunaan wewenang dengan melindungi sejumlah situs judi online (judol).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menyampaikan perkembangan kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diduga terlibat perlindungan bandar situs judi online.

Ade Ary menuturkan penyidik telah mengajukan pemblokiran sejumlah rekening dari 15 tersangka kasus ini, termasuk 11 pegawai dan staf ahli yang jadi tersangka kasus ini.

“Penyidik mengajukan pemblokiran 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk dilakukan pemblokiran,” katanya kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).

Selain itu, penyidik juga menyita 34 unit HP, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet,  4 unit bangunan.

Kemudian 1 unit motor dan 215,5 gram logam mulia.

Selain itu turut disita dari tersangka berupa uang tunai Rp73.723.488.957 dengan rincian Rp35.792.110.000, 2.955.779 SGD senilai Rp35.043.272.457, dan 183.500 USD senilai Rp2.888.106.500.

Baca juga: Ngeri! Selain Uang Rp73 M, Pegawai Komdigi yang Bekingi Bandar Situs Judi Online Punya 2 Pistol

Dia melanjutkan penyidik akan terus melakukan pemeriksaan intensif untuk menangkap pelaku dan menyita barang bukti lainnya.

“Sekali lagi, Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat,” tutur Ade Ary.

Menurutnya, terhadap pihak terseret kasus juga akan diterapkan pidana perjudian maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

PPATK Telusuri Aliran Dana Judi Online di Money Changer

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menyatakan pihaknya akan menelusuri aliran dana bandar judi online melalui money changer.

Hal ini menyusul terungkapnya oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menerima uang pelicin untuk membuka blokir situs judi online.

“Transaksi menggunakan money changer adalah salah satu modus atau tipologi pencucian uang, yang bertujuan memutus jejak transaksi,” ungkap Ivan saat dihubungi, Kamis (7/11/2024).

Baca juga: VIRAL Video Oknum Guru di Cianjur Gunduli Siswi SD Gara-gara Kutu Rambut, Keluarga Tidak Terima

Ivan menjelaskan pada prinsipnya bahwa Komdigi melakukan identifikasi rekening-rekening penampungan deposit perjudian online yg selanjutnya disampaikan kepada OJK untuk diblokir. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini