TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanty langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam sebagai tersangka.
Menurut Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Gatot ditahan di Rutan Kelas I Cipinang sementara Evi di Rutan KPK yang berada di basemen kantor antirasuah tersebut.
Mengenakan rompi berwarna oranye tahanan KPK, Gatot tampak berkeringat di wajahnya saat keluar kantor KPK sekitar Pukul 21.10 WIB. Namun ia tetap tak memberikan komentar saat ditanyai wartawan.
Selang beberapa menit Evi keluar kantor superbody tersebut, juga mengenakan rompi tahanan. Sejurus Gatot, Evy juga bungkam mengenai perkara yang menjeratnya. Ia hanya menunduk kepala di dekapan petugas KPK hingga masuk ke dalam mobil tahanan yang akan membawanya.
Pada perkara, penyidik menduga Gatot dan Evy merupakan pihak yang turut memberikan uang suap pemulusan perkara PTUN di Medan. Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.