TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan pihaknya baru mempersiapkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap Wali Kota nonaktif Palembang Romi Herton.
"Saat ini sedang dipersiapkan, sehingga bisa dilantik untuk definitif," ujar Tjahjo di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (3/8/2015).
Tjahjo mengatakan persiapan penerbitan SK tersebut berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat masa hukuman Romi.
"(Putusan) Wali Kota Palembang sudah inkracht," ucap Tjahjo.
Seperti diketahui, hukuman penjara bagi Romi Herton ditambah satu tahun oleh Pengadilan Tinggi, yakni dari enam tahun menjadi tujuh tahun.
Vonis tersebut berdasarkan banding yang dilakukan Jaksa KPK terhadap vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.