News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gubernur Gatot dan Istri Tersangka

Razman: Kata Evy yang Menggagas PTUN adalah Kaligis

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015). Keduanya akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Kota Medan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribun Medan / Akbar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti, Razman Arif Nasution mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baik.

Hal itu ia katakan karena, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berujung menjadi tahanan KPK, dirinya masih bisa menghubungi Gatot dan Evy meskipun keduanya berada di ruangan yang berbeda.

Ia mengatakan, Evy sempat bercerita tentang proses PTUN dan Dana Bansos. PTUN yang menggagas adalah OC Kaligis.

"Bukan saya dan Mas Gatot yang menggagas PTUN," kata Razman mengungkapkan ucapan Evy.

Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Penahanan dilakukan seusai keduanya diperiksa sebagai tersangka, Senin (3/8/2015) malam.

Gatot dan Evy diperiksa selama sembilan jam dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.

Gatot dan Evy keluar gedung KPK sekitar pukul 21.10 WIB dengan mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye.

Gatot ditahan di rumah tahanan Klas I Cipinang, sementara Evi di rumah tahanan KPK, masing-masing untuk 20 hari pertama.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa mengatakan, penahanan keduanya dilakukan setelah penyidik mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini