News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Kondensat

Berkas Perkara Dua Tersangka Kondensat Terhambat karena Penghitungan Kerugian Negara

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGELEDAHAN KANTOR - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor PT Polytama propindo dan Tuban LPG di Lantai 20, Mid Plaza, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (18 /6/2015). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor salah satu pendiri TPPI Honggo Wendratmo dan rumah tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI). Di antaranya rumah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan dua unit rumah mantan Deputi Ekonomi, Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ā€ˇPenyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah merampungkan pemberkasan terhadap dua tersangka korupsi penjualan kondensat, yakni mantan Kepala Badan Pelaksana Migas Raden Priyono (RP) dan mantan Deputi Finansial Ekonomi Pemasaran BP Migas Djoko Harsono (DH).

Namun sayangnya berkas itu belum bisa dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan pasalnya masih perlu menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Berkas perkaranya sebenarnya sudah selesai, tapi ada yang belum yaitu perkiraan kerugian negara. Kasus korupsi itu kan baru terbukti kalau ada kerugian negara," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri, Brigjen Pol Victor E Simanjuntak, Selasa (4/8/2015) di Mabes Polri.

Diutarakan Victor kalau perkiraan kerugian negara belum diperoleh, maka pihaknya belum dapat memajukan berkas perkara ke Kejaksaan Agung. Karena itu, hingga kini ia pun masih menunggu perhitungan kerugian negara kasus tersebut.

Demi mempercepat proses pengajuan berkas, Victor mengaku telah membentuk tim yang menyiapkan data-data ke BPK. Dengan begitu diharapkan dapat mempercepat proses penghitungan kerugian.

"Diharapkan hasil penghitungan kerugian dari BPK bisa cepat keluar dan berkas bisa maju ke Kejaksaan," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini