TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim mengabulkan permohonan praperadilan eks Dirut PLN, Dahlan Iskan, pada sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015) pukul 12.30 WIB
Menanggapi hal itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan kemenangan Dahlan Iskan atas praperadilan bukanlah akhir dari segalanya.
"Ini bukan akhir segalanya. Ini baru proses. Putusan praperadilan adalah menyangkut proses awal dari penanganan perkara. Nanti putusan ini akan dikaji," tegas Tony, Selasa (4/8/2015) di Kejaksaan Agung Jakarta.
Tony melanjutkan atas diterimanya gugatan itu hanyalah perbedaan persepsi antara penilaian hakim dengan penyidik tentang penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) dan penetapan Dahlan sebagai tersangka.
"Kami melihatnya ada perbedaan persepsi antara penilaian hakim dan penyidik tentang penerbitan sprindik dengan menetapkan Dahlan sebagai tersangka," tegas Tonny.