News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dahlan Iskan Tersangka

Dahlan Iskan Menang Praperadilan, Kejaksaan Agung: Bukan Akhir Segalanya

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) Dahlan Iskan, memeberikan keterangan kepada awak media usai sidang pembacaan keputusan gugatan praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal Lendriaty Janis di Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan, Selasa (04/08/2015). Permohonan praperadilan Dahlan Iskan berhasil dikabulkan. Mantan menteri badan usaha milik negara (BUMN) Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dahlan diduga terlibat korupsi gardu induk Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013 senilai Rp 1,063 triliun. (Tribunnews.com/MG/Septyonaka Triwahyudi)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim mengabulkan permohonan praperadilan eks Dirut PLN, Dahlan Iskan, pada sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015) pukul 12.30 WIB

Menanggapi hal itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan kemenangan Dahlan Iskan atas praperadilan bukanlah akhir dari segalanya.

‎"Ini bukan akhir segalanya. Ini baru proses. Putusan praperadilan adalah menyangkut proses awal dari penanganan perkara. Nanti putusan ini akan dikaji," tegas Tony, Selasa (4/8/2015) di Kejaksaan Agung Jakarta.

Tony melanjutkan atas diterimanya gugatan itu hanyalah perbedaan persepsi antara penilaian hakim dengan penyidik tentang penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) dan penetapan Dahlan sebagai tersangka.

"Kami melihatnya ada perbedaan persepsi antara penilaian hakim dan penyidik tentang penerbitan sprindik dengan menetapkan Dahlan sebagai tersangka," tegas Tonny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini