News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tanpa Fee dan Persetujuan Khusus Fuad Amin, Anggaran Dinkes Bangkalan Tak Cair

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus korupsi Migas Fuad Amin Imron, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, terkait kasus suap jual beli gas alam, Senin (03/08/2015). Dalam persidangannya di hadirkan 24 orang saksi. Fuad yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 2014-2019 ini dijerat dengan tiga dakwaan. (Tribunnews.com/MG/Septyonaka Triwahyudi)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan, Lily Setyawati Mukti menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap Bupati Bangkalan, Fuad Amin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (3/8/2015).

Lily mengatakan, pengaruh Fuad Amin saat kuat. Menurutnya, tanpa ada persetujuan serta fee dari Fuad Amin, anggaran milik Dinkes tak akan cair.

"Ada hal-hal khusus baru bisa keluar. Jadi harus ada persetujuan, harus menghadap dulu Bapak Bupati (Fuad Amin), baru bisa dicairkan. Saya mengikuti ini, karena kalau enggak gitu ngga cair," kata Lily saat memberikan kesaksian.

Menurutnya, pengajuan anggaran serta fee 10 persen terkadang diserahkan langsung ke Fuad Amin atau melalui ajudannya di Pendopo Kabupaten Bangkalan. Penyerahan biasanya dilakukan oleh dirinya sendiri atau melalui bendahara tergantung dari besarnya anggaran yang diajukan.

"Lima juta ke bawah biasanya bendahara, di atas lima juta kami sendiri," katanya.

Lyli yang menjabat dua tahun menjadi Kadis Kesehatan ini, membeberkan telah memberikan fee untuk Ketua DPRD Bangkalan nonaktif itu sebanyak 10 kali. Penyerahan itu, disertai dengan tanda setuju dari Fuad Amin dalam bentuk contreng di pojok kanan atas surat SPM itu.

"Pemberian tahun 2010 total Rp 1,8 miliar, 2011 total Rp 2,7 miliar, dan 2012 jumlah Rp 3 miliar," katanya.

Seperti diketahui, dalam dakwaan ketiga, Fuad Amin didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang tahun 2003-2010, dengan cara menempatkan harta kekayaan di penyedia jasa keuangan dengan saldo akhir Rp 904,391 juta, membayar asuransi Rp 6,979 miliar.

Kemudian membayar pembelian kendaraan bermotor Rp 2,214 miliar, membayar pembelian tanah dan bangunan Rp 42,425 miliar, yang diduga hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan tugas dan jabatannya selaku Bupati Bangkalan.

Meski melakukan punya aset kekayaaan dengan nilai puluhan miliar, pendapatan resmi Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan, menurut Jaksa pada KPK pada Maret 2003-September 2010 seluruhnya Rp 3,690 miliar.

Selain pendapatan sebagai Bupati Bangkalan, Fuad Amin ditegaskan Jaksa KPK tidak memiliki penghasilan lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini