News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Formappi: Kasus Gatot Harus Jadi Cermin Penyaluran Dana Bansos Diperketat

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang

Tribunnews.com, JAKARTA-- Pengamat Politik dan kordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang melihat kasus Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho adalah gambaran dari praktik penggunaan anggaran daerah oleh kepala daerah dengan modus Bansos untuk berbagai kepentingan.

Menurut Sebastian, dana bansos tersebut bisa dipakai untuk membungkam organisasi sosial kemasyarakatan bahkan organisasi agama untuk kepentingan mendapatkan dukungan suara dari masyarakat atau menyuap pihak-pihak tertentu.

Kenapa melalui dana bansos? Karena, menurut Sebastian, itulah nomenclatur anggaran yang sangat elastis penggunaannya dan bisa untuk berbagai kepentingan. Pertanggungjawabannya juga tidak jelas.

"Hal seperti ini terjadi di berbagai daerah. Apalagi menjelang Pilkada seperti sekarang ini. Anggaran daerah jadi bancakan incumbent untuk membiayai kampanye mereka. Dan hal ini sudah lama terjadi mulai dari pusat sampai daerah. Dan DPR DPRD dan partai mengetahui ini tapi dibiarkan karena saling menguntungkan," ungkap Sebastian, ketika dikonfirmasi Tribun, Selasa (4/8/2015).

Karena itu, Sebastian mendorong agar kedepan sebaiknya dana bansos ini dikurangi dan diperketat pengunaannya.

"Dan untuk mengantisipasi, pada pilkada seperti sekarang perlu dipantau secara khusus," sarannya.

Diketahui, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dan isteri mudanya Evy Susanti sebagai tersangka dan ditahannya mereka dalam kasus suap terhadap tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengacara keluarga Gatot , Razman Arief Nasution, meminta KPK mengambil alih kasus dugaan korupsi dalam pencairan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Saat ini kasus tersebut sedang diusut Kejaksaan Agung.

"Kami berharap pengusutan KPK bukan hanya dugaan penyuapan, tapi juga untuk bansos, BDB (Bantuan Daerah Bawahan), dan BDH (Bantuan Dana Hibah), tahun 2012-2013, juga dapat diproses KPK, bukan diusut Kejaksaan," kata Razman di KPK, Senin (3/8/2015).

Kejaksaan sebelumnya telah menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi dana bansos dan bantuan daerah bawahan ke tingkat penyidikan setelah penyelidikan dua bulan terakhir menemukan seabrek bukti pelanggaran hukum. Meski belum menetapkan tersangka, jaksa menelisik peran Gubernur Gatot.

Gatot dan istrinya, Evi Susanti, terlebih dulu menjadi tersangka penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang ditangani KPK. Mereka sejak Senin ini, 3 Agustus 2015, mendekam di rumah tahanan KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini