Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak pihak berkomentar setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh dalil permohonan Dahlan Iskan terkait statusnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Peneliti Indonesia Legal Roundtable, Erwin Natoesmal Umar, menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu merupakan pukulan telak bagi Kejaksaan. "Ini harus jadi pembelajaran bagi Kejaksaan agar ke depannya hati-hati memberantas korupsi," ucap di Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Menurut dia, Kejaksaan tidak bisa memberantas korupsi secara serampangan pasalnya dikhawatirkan banyak tersangka yang mengajukan praperadilan dan mereka akan menang di pengadilan.
"Sepertinya Kejaksaan sedang kejar tayang untuk membidik kasus korupsi. Saya khawatir jika perspektifnya demikian akan merusak substansi pemberantasan korupsi yang sebenarnya," tegas Erwin.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Dahlan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 proyek gardu listrik jaringan Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.