News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

KPK Tolak Penangguhan Penahanan Gubernur Gatot

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 10 jam, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya mudanya, Evy Susanti akhirnya resmi di tahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Kota Medan, Senin (03/02/2015) di Jakarta. Gatot keluar gedung memakai baju tahan KPK warna orange langsung digelandang kemobil tahanan dibawa ke LP Cipinang. Sedangkan istri mudanya Evy dibawa ke tahanan KPK. (Tribunnews.com/MG/Septyonaka Triwahyudi)

Laporan Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memang belum ambil keputusan atas pengajuan penangguhan penahanan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Namun, Pimpinan sementara KPK, Johan Budi, menyiratkan pihaknya akan menolak permohonan tersebut.

‎"Kami belum terima suratnya, akan kami lihat dulu (surat pengajuan penangguhannya). Tapi sepanjang saya jadi Plt belum pernah mengabulkan penangguhan penahanan," kata Johan yang telah lama berkarir di KPK itu saat ditanyai wartawan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2015) malam.

Berdasarkan catatan, selama ini KPK memang belum pernah menangguhkan penahanan tersangka yang sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan, kecuali mengalami gangguan medis yang sangat parah, sehingga tak memungkinkan dilakukan penahanan di Rutan KPK.

Apalagi kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan merupakan perkara hasil tangkap tangan. Meski Gatot Pujo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembagangan penyidikan tersangka lainnya, namun perkara ini tetap tak dapat dipisahkan. Sehingga, kata Johan, perkara tersebut harus diintensifkan penyidik agar bisa segera disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Untuk diketahui, pada kasus suap ini KPK sudah menjarat delapan orang tersangka. Di antaranya tiga orang hakim dan seorang panitera PTUN Medan, dua orang pengacara serta Gatot dan istri mudanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini