Laporan Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memang belum ambil keputusan atas pengajuan penangguhan penahanan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Namun, Pimpinan sementara KPK, Johan Budi, menyiratkan pihaknya akan menolak permohonan tersebut.
"Kami belum terima suratnya, akan kami lihat dulu (surat pengajuan penangguhannya). Tapi sepanjang saya jadi Plt belum pernah mengabulkan penangguhan penahanan," kata Johan yang telah lama berkarir di KPK itu saat ditanyai wartawan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2015) malam.
Berdasarkan catatan, selama ini KPK memang belum pernah menangguhkan penahanan tersangka yang sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan, kecuali mengalami gangguan medis yang sangat parah, sehingga tak memungkinkan dilakukan penahanan di Rutan KPK.
Apalagi kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan merupakan perkara hasil tangkap tangan. Meski Gatot Pujo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembagangan penyidikan tersangka lainnya, namun perkara ini tetap tak dapat dipisahkan. Sehingga, kata Johan, perkara tersebut harus diintensifkan penyidik agar bisa segera disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Untuk diketahui, pada kasus suap ini KPK sudah menjarat delapan orang tersangka. Di antaranya tiga orang hakim dan seorang panitera PTUN Medan, dua orang pengacara serta Gatot dan istri mudanya.