TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan bahwa adanya perubahan jadwal penambahan waktu pendaftaran, akan mengambil waktu pada jadwal kampanye.
Hal tersebut dikarenakan pada jadwal yang sudah disusun melalui PKPU No 2 Tahun 2015, terdapat pergeseran jadwal untuk penetapan pasangan calon di tujuh daerah yang masih mempunyai satu pasangan calon.
"Kemungkinan nanti akan mengganggu jadwal kampanye, tapi kami yakin tidak akan terlalu bermasalah," ujar Husni pada konfrensi pers yang digelar di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Pada PKPU Nomor 2 Tahun 2015, disebutkan bahwa pada jadwal kampanye sudah dimulai pada tanggal 27 Agustus hingga 5 Desember 2015. Sedangkan penetapan tujuh daerah yang memperpanjang masa pendaftaran, penetapan pada tanggal 29 Agustus paling lambat.
"Kemungkinan pada 29 Agustus sudah selesai (verifikasi tujuh daerah). Jadi hanya selang waktu 2 hari. Jadi tidak ada masalah," ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay.
Sedangkan untuk tahapan lainnya, Husni mengatakan masih akan berlanjut sesuai dengan jadwal yang sudah diatur oleh KPU karena tidak ada perubahan pada UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, PKPU No 2 Tahun 2015 tentang Tahapan dan PKPU No 12 Tahun 2015 tentang pencalonan peserta pilkada.
"Daerah yang sudah terdaftar, tidak ada masalah lain. Kecuali jika ada peraturan lain diatas peraturan KPU seperti perppu," kata Husni.