News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2015

KPU Akui Perpanjangan Pendaftaran Calon Kepala Daerah Rawan Gugatan

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Husni Kamil Manik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengakui kebijakan pihaknya mengenai perpanjangan waktu pendaftaran pilkada di tujuh daerah berpotensi digugat secara hukum. Tetapi dia meyakini keputusan itu telah sesuai dengan Undang-undang, serta rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu.

"Tapi kan yang ada aturannya saja digugat, apalagi yang tidak," kata Husni saat ditemui di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2015).

Menurut Husni, dalam pertimbangan perpanjangan waktu pendaftaran, KPU menilai Bawaslu memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi mengenai tahapan pemilu. Itu merujuk pada Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilukada.

Karena itu KPU lantas merasa berwenang menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Khususnya dalam tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

Menurut Husni, KPU belum terlalu jauh mempersiapkan jika nantinya KPU digugat karena memperpanjang waktu pendaftaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini