News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2015

Pasangan Calon yang Tidak Perbaiki Berkas Hari Ini Dinyatakan Gugur

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Husni Kamil Manik

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan  pasangan calon yang tidak memperbaiki berkas kelengkapan syarat calon dan syarat pencalonan maka akan dinyatakan gugur. Dia mengimbau kepada seluruh pasangan calon agar segera melakukan perbaikan.

"Iya, kalau tidak selesai hari ini, maka gugur dia. Kan di aturan sudah ada. Perbaikan sudah dimulai dari kemarin," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (7/8/2015).

Dalam PKPU No 2 Tahun 2015 tentang tahapan, program dan jadwal, masa perbaikan tahap pertama dilakukan pada tanggal 4 Agustus hingga 7 Agustus.

Kesempatan tersebut diberikan kepada seluruh peserta pilkada untuk memberikan perbaikan agar dapat diverifikasi tahap dua hingga penetapan pada 24 Agustus.

Sementara untuk calon yang sakit, tim kesehatan sudah memberikan surat keterangan kepada KPU daerah pada 3 Agustus lalu dan partai dapat melakukan pergantian hingga 7 Agustus.

"Tanggal 4 Agustus itu sudah ada keterangan dokter, kalau belum diganti sampai tanggal 7 Agustus, maka pasangan calon tersebut akan gugur," tambah Husni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini