TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga pengacara senior OC Kaligis melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Mabes Polri terkait kasus penculikan.
Keluarga menilai KPK menculik Kaligis dari Hotel Borodudur pada Selasa 14 Juli 2015. Kuasa hukum Kaligis, Humphrey Djemat mengungkapkan saat ditangkap, Kaligis hanya ditunjukkan surat penangkapan.
"Penculikan itu kan berarti pasal 328 KUHP. Kira-kira enam orang mengaku sebagai petugas KPK ketemu dengan OCK di lobi Hotel Borobudur. Mereka itu nggak memperlihatkan dan membacakan surat tugasnya, hanya kasih lihat begini saja," kata Humphrey di KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2015).
Saat itu, lanjut Humphrey, penyidik KPK meminta Kaligis agar menurut dan pergi meninggalkan Hotel Borobudur.
"Ikut kita ke kantor, katanya begitu. Mohon jangan buat gaduh di sini. Tolong ikut kita saja, nanti semuanya kita jelaskan di kantor KPK," beber Humphrey.
Humphrey sendiri membantah jika Kaligis sudah menghabiskan dua malam di Hotel Borobudur. Pasalnya, lanjut dia, tanggal 13 Juli 2015, Kaligis masih berada di Makassar.
Itulah sebabnya, Kaligis mengirimkan stafnya untuk meminta jadwal ulang pemeriksaannya karena dia baru tiba di Jakarta pukul 13.00 WIB.
"Dia ada tugas profesi di Pengadilan Negeri Makassar, mengajukan PK (peninjauan kembali) atau apa gitu," ujar Humphrey.