News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Denny Indrayana Tersangka

Denny Indrayana Satu-satunya Tersangka Payment Gateway ‎

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah berbulan-bulan menyidik perkara dugaan korupsi pada implementasi sistem pembayaran paspor secara elektronik (Payment Gateway).

Hingga berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri hanya menetapkan satu tersangka tunggal yakni Denny Indrayana.

"Memang tersangkanya hanya satu, tersangkanya Pak Denny ‎saja. Tapi nanti pasti berkembang," ucap Kabareskrim Komjen Budi Waseso, Minggu (9/8/2015).

Menurut orang nomor satu di Bareskrim ini, meski tersangkanya baru Denny namun masih terbuka kemungkinan ada tersangka baru lantaran kasus ini terus didalami penyidik.

"‎Kasus ini terus kami dalami, termasuk ke perusahaan rekanan (vendor) dan pihak bank juga yang menampung uang sebelum masuk ke kas negara," ungkapnya.

Lebih lanjut mengenai berkas Denny, Kejaksaan Agung kini telah meneliti berkas tersebut. Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana mengatakan berkas sudah diterima pada Kamis (6/8/2015) kemarin dan saat ini masih diteliti jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum).

Tonny melanjutkan, pihak Kejaksaan memiliki waktu tujuh hari untuk menganalisa dan menentukan sikap. Serta maksimal dua minggu untuk menyampaikan ke penyidik Bareskrim apakah berkasnya itu sudah memenuhi syarat (P21) atau perlu dilengkapi (P19).

"Berkas Denny sudah diterima Kamis sore kemarin, sekarang masih diteliti di Pidsus," ucapnya, Minggu (9/8/2015).

Seperti diketahui, Denny telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi payment gateway. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran paspor elektronik di Kementerian Hukum dan HAM.

Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini