TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Budi Waseso kasus pengacara OC Kaligisoleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri.
Kasus OC Kaligis dilaporkan tim kuasa hukum bersama anak pengacara OC Kaligis yang melaporkan KPK ke Bareskrim Polri, Rabu (5/8/2015) lalu.
Dalam laporan itu, KPK diduga melakukan penculikan dan penyalahgunaan wewenang atas penjemputan OC Kaligis untuk diperiksa sebagai saksi kasus penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan.
"Laporannya masuk ke Pidum (pidana umum), sampai saat ini laporan masih dipelajari oleh anggota saya. Nanti akan dikirim surat juga untuk memanggil saksi korban (OC Kaligis yang kini ditahan KPK)," ungkap Budi Waseso, Senin (10/8/2015) di Mabes Polri.
Lebih lanjut, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Anton Charliyan mengatakan dalam laporan tersebut ada dua orang petugas KPK yang dilaporkan. Sayangnya Anton enggan membocorkan siapa inisial para terlapor dalam laporan itu.
"Yang dilaporkan ada dua orang, tapi tidak kami sampaikan dulu. Laporan polisi sudah dibuat. Calon tersangka juga belum ada karena belum disidik," tegas Anton.
Anton menambahkan dalam laporan polisi tersebut, pihak OC Kaligis juga mengajukan dua saksi untuk diperiksa Bareskrim. Dan kini, penyidik Bareskrim akan membuat surat ke KPK perihal teknis pemeriksaan.
"Dari mereka ada dua saksi, suratnya sedang dibuat nanti akan dikirim," tambahnya.