TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis yakin Mahkamah Konstitusi akan menolak upaya judicial review UU no 2 tahun 2002 Kepolisian terutama pasal Pasal 15 Ayat (2) Huruf b terkait kewenangan Polri untuk mengeluarkan SIM,STNK dan BPKB.
Menurut Margarito tidak ada yang bertentangan antara pasal tersebut dengan UUD pasal 30 ayat 4.
“Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 itu berbunyi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Jadi tidak ada yang bertentangan antara kewenangan mengeluarkan SIM, STNK dan BPKB itu dengan pasal UUD.Jadi saya yakin MK akan menolak gugatan ini,” ujar Margarito ketika dihubungi,Selasa (11/8/2015).
Terkait alasan bahwa di banyak negara seperti di Malaysia, dimana urusan ini dikerjakan Departemen Transportasi Darat dan di Singapura, Inggris, India, dan Amerika Serikat di Departemen Kendaraan Bermotor, Margarito mengatakan sah-sah saja jika negara lain mengatur hal itu seperti itu.Tapi Indonesia juga punya hukum sendiri yang tidak terkait dengan hukum negara lain dalam mengurus hal ini.
“Yah boleh saja negara lain menerapkan cara lain seperti yang digunakan di Indonesia.Tapi Indonesia punya peraturan sendiri dan itu tidak tergantung tentang bagaimana negara lain mengatur warga negaranya,” katanya.
Margarito menegaskan bahwa diberikannya kewenangan untuk mengeluarkan SIM, STNK dan BPKB itu adalah bagian dari penegakan hukum yang terintegrasi sehingga sudah pas jika hal ini masuk dalam ranah Polri.
”Sistem hukum itu harus terintegrasi dan ini salah satu bentuk terintegrasinya sistem SIM, STNK dan BPKB,” ujarnya.
Terakhir dirinya mengakui jika masih ada kekurangan pelayanan, maka yang harus diperbaiki adalah pelayanannya dan bukan memindahkan kewenangannya.
“Kalau memang ada yang harus diperbaiki bukan UU nya, tapi pelayanannya. Ini kan bisa sambil berjalan,” katanya.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menegaskan, polisi memiliki kewenangan menerbitkan surat tanda nomor kendaraan, surat izin mengemudi, dan buku pemilik kendaraan bermotor. Ia tidak mempersoalkan jika ada pihak yang menggugat kewenangan polisi tersebut.
"Di undang-undang itu disebut diatur polisi. Jadi, ya tidak melampaui tugas kepolisian," ujar Badrodin beberapa waktu lalu.