Laporan Wartawan Tribunnews, Valdy Arief
Tribunnews.com, Jakarta - Sidang putusan praperadilan Bupati nonaktif Kabupaten Morotai, Rusli Sibuan berlangsung Selasa (11/8/2015) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari ini sidang putusan praperadilan pukul 10.00," sebut Achmad Rifai, Kuasa hukum Rusli Sibua saat dihubungi melalui telepon.
Hakim Martin Ponto Bidara menjadi hakim tunggal yang akan membaca putusan praperadilan di Ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan Tribunnews di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hingga kini Tim hukum KPK, Kuasa hukum Rusli Sibua, dan hakim Martin Ponto Bidara sudah terlihat hadir.
Sebelumnya, Bupati nonaktif Morotai, Rusli Sibua ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan penyuapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dalam upaya pemenangan sengketa Pilkada Kabupaten Morotai tahun 2011.
Menanggapi penetapan tersangka oleh KPK, Rusli Sibua mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.