News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sutan Bhatoegana Tersangka

Sutan Bhatoegana: Kalau Semua Berjalan Lancar, Insya Allah Saya Bebas

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana membacakan pledoi atau pembelaan pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015). Sebelumnya, Sutan dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan, ditambah pencabutan hak politik selama tiga tahun karena dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait dengan jabatannya. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan ketua komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana menjalani sidang dengan agenda nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (10/8/2015).

Kepada wartawan anggota Fraksi Partai Demokrat itu mengaku yakin pledoinya diterima oleh hakim karena saksi-saksi yang memberatkan telah mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).

"Kalau pengadilan berjalan lancar, dan semua takut sama Allah, Insya Allah saya bebas. Semua saksi yang ikut pengadilan yang memberatkan saya malah mencabut BAP nya," kata Sutan.

Dikatakan Sutan, bahwa Rudi Rubiandini yang mengajak dirinya dan berkumpul untuk membuat skenario, hanya dirinya tidak mau.

"Mereka ajak saya berkumpul dengan Rudi di Bimasena untuk memenangkan yang kalah. Saya tidak mau kan. Saya bukan takut sama KPK, Saya takut sama Allah SWT. Saya diiming-imingi pertama di Crown lima juta dolar AS. Kemudian di Bimasena, ditambah lagi lima juta lagi, jadi 10 juta (dolar AS). Kalau saya jahat saya minta lebih dong. Tapi engga, hati saya menyatakan itu bukan hak saya, itu duit rakyat. Tidak boleh diganggu sesuai sumpah kita," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Sutan 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Selain itu, JPU juga menuntut pencabutan hak memilih dan dipilih Sutan selama tiga tahun.

Atas tuntutan itu, baik Sutan maupun kuasa hukumnya menilai tuntutan itu abal-abal dan sewenang-wenang. Karenanya, mereka akan menyusun pembelaan atau pledoi atas tuntutan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini