Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) terlalu dini menyatakan Kota Mataram, NTB, tak dapat mengikuti pemilihan kepala daerah akhir tahun nanti.
Komisioner Bawaslu, Nasrullah, mengatakan pilkada Kota Mataram menyisakan sengketa, di mana ada partai politik yang memberikan dukungan kepada dua pasangan calon. Seharusnya, KPU menyisihkan sementara kasus Kota Mataram dari daerah yang masih memiliki pasangan calon tunggal.
"Keputusan KPU kemarin terlalu prematur untuk memutuskan Kota Mataram tidak dapat mengikuti pilkada serentak tahun ini. Masih ada proses sengketa yang belum selesai," ujar Nasrullah di Bawaslu, Jakarta, Kamis (13/8/2015).
Namun, KPU berpandangan lain. Menurut komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, KPU masih menunggu keputusan hasil sengketa yang diproses Panwaslu Kota Mataram.
Jika Panwaslu Kota Mataram mengabulkan gugatan pemohon, bakal pasangan calon wali kota Salman dan wakil wali kota Jana Hamdiana, maka KPU akan memberikan kesempatan kepada mereka untuk memproses verifikasi. Sebaliknya, jika proses sengketa memenangkan KPU Kota Mataram sebagai termohon, maka pasangan calon tersebut dinyatakan gugur.
Pada Minggu (2/8/2015) pukul 16.00 WIB, bakal pasangan calon Salman-Jana mendaftar ke KPU Kota Mataram. Mereka diusung oleh Partai Golkar. Tapi, dalam proses pendaftaran saat itu, KPU Kota Mataram meminta pasangan calon mengoreksi administrasi persyaratan.
Selain itu, KPU menilai ada pelanggaran karena terdapat partai yang mendukung dua pasangan calon. Sehingga KPU Kota Mataram menetapkan tak bisa menerima pendaftaran bakal pasangan calon tersebut.