TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan upaya hukum luar biasa yakni permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan praperadilan yang memenangkan Hadi Poernomo.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan memori PK tersebut dikirimkan pada 28 Juli 2015.
"Sudah diajukan beberapa hari yang lalu. Kami tunggu tindak lanjut PK tersebut. Tanggal 19 Agustus akan ada pemanggilan sidang PK," kata Johan di kantornya, Jakarta, Jumat (14/8/2015).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan untuk sebagian bekas Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Hadi Poernomo pada 26 Mei 2015.
Hakim tunggal, Haswandi, mengatakan penetapan Hadi sebagai tersangka tidak sah lantaran penyelidik dan penyidik KPK tidak sah atau bertentangan dengan undang-undang.
Haswandi berpendapat seharusnya penyidik KPK berstatus penyidik sebelum diangkat atau diberhentikan oleh KPK, baik dari Polri atau Kejaksaan atau institusi lainnya.
Hakim Haswandi bahkan memerintahkan agar KPK menghentikan penyidikan kasus Hadi. KPK sebenarnya pernah hendak mengajukan banding. Namun, banding tersebut ditolak.
Hadi adalah tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia. Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.
Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 2003. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketika itu BCA mengajukan keberatan pajak atas non performance loan yang nilainya Rp 5,7 triliun. Hadi diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tersebut.