Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu, mengatakan revisi Undang-Undang Pilkada harus dapat diselesaikan tahun ini, mengingat di dalamnya tidak mengatur tentang daerah yang memiliki calon tunggal.
"Iya harus ada perubahan undang-undang pilkada. Harus tahun ini selesai. Kan nanti 2017 ada lagi dan 2016 sudah mulai pendaftaran," ujar Masinton kepada wartawan di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Jumat (14/8/2015).
Politikus PDI Perjuangan itu menilai undang-undang yang saat ini digunakan sudah tidak relevan untuk pilkada selanjutnya, karena tidak mengatur antisipasi pasangan calon tunggal.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan kemungkinan melakukan revisi terbatas UU Pilkada yang akan dilaksanakan setelah pilkada serentak putaran pertama.
"Kami lebih baik diskusi setelah selesainya pilkada putaran pertama. Pada awal 20016 kami persiapkan," ujar Tjahjo di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (3/8/2015).