Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, transparan terkait remisi dasawarsa untuk narapidana kasus korupsi.
Menanggapi hal tersebut, Yasonna berjanji bakal membuka siapa saja narapidana yang mendapatkan remisi. "Kalau sudah (tuntas), nanti kami keluarkan, nanti semua ditampilkan, kami janji," ujar Yasonna di DPR, Jakarta, Jumat (14/8/2015).
Sebelumnya, ICW menyerahkan rekomendasi kepada Menkum HAM untuk tidak melakukan kekeliruan saat memberikan remisi untuk koruptor di hari kemerdekaan RI, Rabu (12/8/2015).
Peneliti ICW, Lalola Easter, mengatakan pemberian remisi dasawarsa yang diatur Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Hukuman Isitimewa pada Hari Dwi Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan RI, seharusnya tidak diberikan kepada narapidana yang terlibat kasus korupsi.
"Kami meminta Kemenkumham membuka seluruh nama calon napi korupsi yang akan menerima remisi dasawarsa," kata Lalola kepada wartawan.
Menurutnya, keterbukaan informasi ini penting bukan hanya karena ada permintaan informasi yang diajukan ICW. Namun, karena informasi adalah hak publik.
"Hal ini penting dilakukan agar publik dapat mengontrol proses pemberian remisi, sekaligus membantu menjaga komitmen pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi," kata dia.