News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Yasonna Janji Beberkan Narapidana Kasus Korupsi Penerima Remisi Dasawarsa

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly berdiskusi dengan Ketua DPR RI Setya Novanto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2015). Sebelumnya Menkumham mengeluarkan surat dengan Nomor: M.HH.AH.11.03- 26 tertanggal 10 Maret 2015 tentang kepengurusan Partai Golkar dimana memenangkan kubu pimpinan Agung Laksono yang bisa membuat jabatan Wakil DPR ini di turunkan. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, transparan terkait remisi dasawarsa untuk narapidana kasus korupsi.

Menanggapi hal tersebut, Yasonna berjanji bakal membuka siapa saja narapidana yang mendapatkan remisi. "Kalau sudah (tuntas), nanti kami keluarkan, nanti semua ditampilkan, kami janji," ujar Yasonna di DPR, Jakarta, Jumat (14/8/2015).

Sebelumnya, ICW menyerahkan rekomendasi kepada Menkum HAM untuk tidak melakukan kekeliruan saat memberikan remisi untuk koruptor di hari kemerdekaan RI, Rabu (12/8/2015).

Peneliti ICW, Lalola Easter, mengatakan pemberian remisi dasawarsa yang diatur Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Hukuman Isitimewa pada Hari Dwi Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan RI, seharusnya tidak diberikan kepada narapidana yang terlibat kasus korupsi.

"Kami meminta Kemenkumham membuka seluruh nama calon napi korupsi yang akan menerima remisi dasawarsa," kata Lalola kepada wartawan.

Menurutnya, keterbukaan informasi ini penting bukan hanya karena ada permintaan informasi yang diajukan ICW. Namun, karena informasi adalah hak publik.

"Hal ini penting dilakukan agar publik dapat mengontrol proses pemberian remisi, sekaligus membantu menjaga komitmen pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini