TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak PT Victoria Securities Indonesia mengadukan penyidik Kejaksaan Agung yang dipimpin Sarjono Turin ke DPR.
Pengaduan dilakukan menyusul salah geledah yang dilakukan Tim Satuan Tugas Khusus terkait kasus pembelian aset BTN melalui BPPN.
"Tim yang mengaku Satuan Tugas Khusus saat menggeledah tidak menunjukkan identitas, surat perintah penggeledahan serta izin dari pengadilan negeri setempat, maka kami memohon perlindungan hukum dan keadilan serta jaminan kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia," kata Direktur Victoria Securities Indonesia Yangky Halim dalam pernyataannya, Senin(17/8/2015).
Menurut Yangky, penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung sudah melanggar hukum.
Tidak hanya itu kata Yangky pihaknya juga berada dalam tekanan dan intimidasi saat penggeledahan dilakukan.
"Kami tidak berdaya dan hanya bisa pasrah saat ruangan kami digeledah," ujar Yangky.
Salah geledah yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung lanjut Yangky juga menganggu operasional perusahaan serta mempengaruhi nama baik PT Victoria Securities Indonesia yang notabene tak ada kaitannya dengan kasus aset BTN.
"Hal ini jelas menganggu kegiatan usaha dan operasional perusahaan," ujarnya.
Dalam surat pengaduan yang dilayangkan Victoria Securities Indonesia, Yangky mengirimkannya kepada Ketua DPR dan Komisi III DPR dalam hal ini pihak yang berwenang di legislatif menangani kasus-kasus hukum.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung dan DPR terkait kasus salah geledag dan pengaduan PT Victoria Securities Indonesia.
Sekedar informasi, penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait kasus pembelian aset Bank Tabungan Negara (BTN) melalui BPPN ternyata salah alamat.
Tim Satuan Tugas Khusus yang dipimpin Sarjono Turin seharusnya menggeledah ke Victoria Securities International Corporation(VSIC) bukan PT Victoria Securities Indonesia.
Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah PT Victoria Sekuritas Indonesia di Panin Tower, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2015) siang.
Penggeledahan terkait penyidikan dugaan pidana dalam cessie atau penjualan hak tagih Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).