TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Otto Cornelis Kaligis mempermasalahkan penangkapan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (14/7/2015), lalu, tanpa menunjukkan surat penangkapan.
"Pada tanggal 14 Juli 2015, saat pemohon berada di lobi Hotel Borobudur, didatangi beberapa penyidik. Tanpa menunjukkan surat apapun pemohon dipaksa masuk ke mobil Avanza warna hitam," sebut Johnson Panjaitan, anggota Tim Kuasa hukum OC Kaligis, saat membacakan permohonan praperadilan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).
Setelah proses penjemputan, Kaligis langsung dibawa ke KPK untuk menjalani proses pemeriksaan. Namun, Johnson menyebutkan, kliennya diperiksa bukan untuk tersangka Yagari Bhastara alias Gery.
Pengacara Kaligis juga mempermasalahkan surat perintah penahanan dikeluarkan pada hari yang sama dengan tanggal keluarnya Sprindik atas OC Kaligis yaitu 14 Juli 2015.
Atas dasar itu, Johnson menambahkan, KPK telah menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka pada tanggal 13 Juli 2015, tanpa proses penyidikan.
Sebelumnya, KPK menetapkan pengacara senior OC Kaligis sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak gratifikasi atas hakim PTUN kota Medan dan langsung ditahan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Menanggapi penangkapan itu, Kaligis mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan karena menilai proses penahanannya tidak sesuai prosedur.