TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri, Brigjen (Pol) Victor E. Simanjuntak, mengaku telah memeriksa enam orang saksi terkait penyelidikan dugaan penimbunan sapi di dua perusahaan penggemukan sapi potong impor di Tangerang.
"Selain periksa enam saksi, kami juga masih terus koordinasi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan dan pihak Bea-Cukai untuk mengetahui adanya selisih kuota impor yang disetujui pemerintah dengan kuota yang disediakan importir," ungkap Victor, Selasa (18/8/2015) di Mabes Polri Jakarta.
Diutarakan Victor, dari keterangan para saksi termasuk pemilik dua perusahaan tersebut, diketahui penimbunan sapi dilakukan untuk membuat kelangkaan di Jabodetabek serta Banten, dengan tujuan agar pemerintah memberi tambahan kuota impor.
"Mereka bicara kenapa menimbun, alasannya karena pemerintah mengurangi kuota (impor). Mereka ingin memaksa pemerintah memberi kuota baru dengan cara ada kelangkaan," tegas Victor.
Seperti diketahui, Rabu (12/8/2015) lalu penyidik Bareskrim mengeledah dua lokasi penggemukan sapi di daerah Tangerang. Ini dilakukan karena adanya kelangkaan daging sapi di pasaran.
Usaha penggemukan sapi yang diperiksa tersebut merupakan milik PT Brahman Perkasa Sentosa (BPS) di Jalan Kampung Kelor Nomor 33 Kecamatan Sepatan, Tangerang, Banten. Perusahaan tersebut dimiliki oleh BH, PH dan SH.
Lalu perusahaan penggemukan sapi kedua yang digerebek yakni PT Tanjung Unggul Mandiri (TUM) milik SH yang berlokasi di Tanjung Burung Nomor 33, Desa Kandang Genteng, Teluk Naga, Tangerang. Dari dua lokasi ini, ditemukan empat ribu ekor sapi siap potong yang diduga sengaja ditimbun.