News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Belum Didampingi Kuasa Hukum, Hadi Poernomo Minta Sidang PK Ditunda

Penulis: Valdy Arief
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo usai meminta penundaan Sidang PK yang diajukan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015).

Laporan Wartawan Tribunnews, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo Rabu (19/8/2015) meminta penundaan Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Alasan mantan Dirjen Pajak tersebut meminta penundaan sidang karena dia belum didampingi oleh kuasa hukum.

"Kami belum didampingi oleh kuasa hukum dan belum dapat menunjuk kuasa untuk mendampingi kami dalam perkara PK ini," sebut Hadi Poernomo di Ruang sidang 4 PN Jakarta Selatan.

Menurutnya, rumitnya permohonan PK yang diajukan KPK tidak bisa dipahami oleh pengetahuan awam sehingga membutuhkan pendampingan kuasa hukum.

Hakim I Ketut Tirta yang memimpin Majelis hakim pada persidangan ini mengabulkan penundaan selama satu minggu dari permintaan penundaan Hadi Poernomo selama tiga minggu.

"Sidang kita mulai kembali pada Kamis 28 Agustus," ujar hakim I Ketut Tirta.

Mengenai siapa kuasa hukum yang akan ditunjuk untuk mendampinginya pada sidang PK ini, Hadi Poernomo belum menyebutkan nama calon kuasa hukumnya.

Sebelumnya, hakim Haswandi menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo atas status tersangka yang ditetapkan KPK.

Pada putusannya hakim Haswandi juga memutuskan KPK untuk menghentikan penyidikan atas kasus Hadi Poernomo.

Menanggapi putusan praperadilan tersebut KPK mengajukan permohonan Peninjauan kembali di PN Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini