TRIBUNNEWS.COM, NUSA DUA - BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan hak pekerja bagi keluarga dari korban Maskapai Trigana Air yang jatuh di Papua hari Minggu lalu (16/8). BPJS Ketenagakerjaan menghitung, setiap peserta akan mendapatkan hak sebesar 48 kali lipat dari upah pekerja.
"Misalnya jika upah yang dilaporkan sebesar Rp 5 juta. Maka kami akan bayar 48 kali lipatnya," kata Achmad Riadi, Direktur Pelayanan dan Pengaduan BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (19/8). Selain uang santunan, santunan berkala ke ahli waris dan beasiswa kepada anak pertama korban akan diterima.
BPJS Ketenagakerjaan memastikan ada lima korban yang berhak menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Kelimanya adalah pegawai Trigana Air.
Namun sampai saat ini, BPJS Ketenagakerjaan masih mengumpulkan data korban evakuasi yang dilakukan Basarnas sehingga belum ada pencairan hak pekerja yang dilakukan. Namun, Achmad optimistis, setelah evakuasi berhasil dilakukan, pencairan santunan segera cair karena hanya butuh waktu satu hingga dua hari.
Pesawat Trigana Air jenis ATR 42 diduga jatuh di Kamp 3 Distrik Okbape, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua. Pesawat dengan nomor registrasi PK-YRN dan rute penerbangan Jayapura (Sentani)-Oksibil tersebut hilang kontak pada Minggu 16 Agustus sekitar pukul 14.55 WIB.
Pesawat Trigana membawa 49 penumpang terdiri dari 44 orang dewasa, 2 anak, dan 3 bayi. Burung besi itu diawaki 5 orang terdiri dari pilot Capt Hasanudin, FO Ariadin, pramugari Ika N dan Dita Amelia, serta teknisi Mario.(Mona Tobing)