TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR membuka ruang untuk revisi UU Pilkada. Meskipun sulit merampungkan UU tersebut sebelum Pilkada serentak pada Desember 2015.
"Untuk kebutuhan ke depan revisi pilkada sangat mendesak. Kalau ada kesempatan lebih luas seperti waktunya kemarin kan terburu-buru jadi enggak bisa bahas pasal detil. Kalau ada waktu luas pasal demi pasal bisa kita bahas sehingga kekosongan hukum pilkada bida ditutupi," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Menurut Lukman, pilkada pada tahun ini sudah tidak bisa diganggu guat secara aturan. Pasalnya, saat ini sudah masuk dalam tahapan pilkada. Bila direvisi maka akan menyulitkan tahapan yang sudah berjalan.
"Azaz hukum kita enggak berlaku surut jadi komisi II yang ada sekarang ini harus dilakukan termasuk putusan MK yang membuat minimnya calon mendaftar. Calon tunggal kan enggak bisa dilaksanakan pilkada, pemerintah harus tunjuk Plt jadi 2017," imbuh Politikus PKB itu.
Lukman mengatakan penunjukan pelaksana tugas (Plt) Kepala Daerah tidak melangar pasal apapun dalam aturan Pilkada. Dalam UU Pilkada tidak disebutkan masa tugas Plt hanya selama dua tahun.
"Ada pasal lain yang mengatakan calon tunggal enggak bisa bertarung. Kalau enggak memenuhi syarat ya bagaimana walaupun dalam pasal daerah harus dilaksanakan pilkada," imbuhnya.
Mengenai revisi, Lukman mengatakan belum adanya pembicaraan spesifik. Dimana wacana yang berkembang adanya hal terkait putusan MK yang menyebabkan calon lain tidak berani maju di Pilkada.
"Ini yang lagi disiasati agar revisi nanti enggak melanggar putusan MK agar hak-hak calon kepala daerah terpayungi," imbuhnya.