Laporan Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang staf panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera, Agus Mustafa dan Bambang Suryanto terkait kasus suap menjerat Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SY (Syamsir Yusfan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Pemanggilan Agus dan Bambang, lanjut Priharsa, karena diduga kuat keduanya mengetahui atau memiliki informasi penting terkait suap tersebut.
Selain itu, KPK juga memeriksa hakim PTUN Medan Dermawan Ginting. Dermawan akan dimintai keterangannya sebagai tersangka.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan. Saat OTT tersebut, KPK menyita 15 ribu Dollar Amerika dan 5 ribu Dollar Singapura di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Kedelapan tersangka tersebut adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua angota mejelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan, M Yagari Bhastara Guntur alias Gari, Otto Cornelis Kaligis, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti.
Satu berkas penyidikan milik OC Kaligis telah dilimpahkan ke pengadilan dan akan disidang besok.