Laporan Eri Komar sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya terkait sidang upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali terhadap putusan praperadilan yang memenangkan Hadi Poernomo.
"KPK akan menyampaikan dalil-dalil gugatan terhadap putusan praperadilan. Karena ada beberapa hal yang mnurut KPK yang melampaui kewenangan praperadilan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Kata Priharsa, KPK optimis PK tersebut akan dikabulkan. Sidang PK akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB.
"Itu semua nanti hakim yang akan memutuskan. Posisi KPK adalah mengajukan memori PK dengan harapan untuk dikabulkan," tukas Priharsa.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan untuk sebagian bekas Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Hadi Poernomo pada 26 Mei 2015. Hakim tunggal, Haswandi, mengatakan penetapan Hadi sebagai tersangka tidak sah lantaran penyelidik dan penyidik KPK tidak sah atau bertentangan dengan undang-undang.
Haswandi berpendapat seharusnya penyidik KPK berstatus penyidik sebelum diangkat atau diberhentikan oleh KPK, baik dari Polri atau Kejaksaan atau institusi lainnya.
Hakim Haswandi bahkan memerintahkan agar KPK menghentikan penyidikan kasus Hadi. KPK sebenarnya pernah hendak mengajukan banding. Namun, banding tersebut ditolak.
Hadi adalah tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia. Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.
Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 2003. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketika itu BCA mengajukan keberatan pajak atas non performance loan yang nilainya Rp 5,7 triliun. Hadi diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tersebut.