TRIBUNNEWS.COM - Aktivis demokrasi dan penggiat hak asasi manusia, Reinhard Parapat, mengatakan seharusnya barisan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diisi oleh kalangan muda yang siap menjadi martir melawan sepak terjang para koruptor.
Dari 19 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, imbuh Reinhard, ternyata panitia seleksi (pansel) lebih memilih sosok 'singa tua' yang sudah memasuki Masa Persiapan Pensiun (MPP) serta para pensiunan 'pengidap' post-power syndrome yang ingin tetap eksis, padahal sudah 'uzur' dalam produktivitas kerja.
Menurut praktisi hukum itu, pemberantasan korupsi membutuhkan 'kader' yang memiliki usia di bawah 50 tahun. Tentunya, lanjut Reinhard, pertimbangan ini dengan sejumlah alasan signifikan.
"Melawan korupsi itu tidak seperti jam kantoran, yang hanya memiliki delapan jam kerja, satu jam istirahat dalam sehari kerja sebagaimana pegawai negeri dan swasta. Justru para pemberantas korupsi harus melebihi jam kerja biasa, yang sangat tidak mungkin dijabat oleh calon-calon komisioner yang mau memasuki masa usia pensiun maupun pensiunan," tutur Reinhard dalam pernyataannya kepada Tribunnews.com, Rabu (19/8/2015).
Reinhard mengatakan pansel calon komisioner KPK seharusnya sudah memahami calon-calon tersebut, tapi tidak melihat sisi pertimbangan usia dalam mengumumkan 19 calon komisioner KPK.
"Kita tahu, bahwa korupsi itu kejahatan luar biasa, jadi harus diisi oleh kalangan muda untuk melawannya. Bukannya meloloskan calon-calon yang sebentar lagi masuk masa persiapan pensiun (MPP) apalagi yang sudah pensiunan lama, saya menduga, apabila para orang tua ini menjadi pimpinan KPK kedepan, akan semakin memperlemah harapan untuk membrantas korupsi," ujar Reinhard.
"Pegawai negeri, pegawai Polri, pegawai TNI sudah jelas dalam Undang-Undang dicantumkan masa produktivitas kerja, sehingga ada kepastian pembatasan usia untuk maksimal para pegawai tetap bekerja, bagaimana mungkin calon dari Polri, TNI, PNS/ASN yang sudah mau memasuki Masa Pensiun (MPP) dan juga sudah pensiun di departemen maupun kesatuannya malah diharapkan memperkuat lembaga KPK ke depan," lanjut Reinhard.
Menurut Reinhard, keputusan pansel KPK disinyalir sangat tidak memperhatikan faktor usia. Ini tanpa disadari justru ikut melemahkan lembaga KPK dalam pemberantasan Korupsi ke depan.
Reinhard menuturkan masih ada waktu untuk pansel dalam memutuskan agar memperhatikan usia calon komisoner pimpinan KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Perlu diperhatikan oleh Pansel Calon Pimpinan KPK, di institusinya saja mereka sudah harus Pensiun, masa harus ditampung di lembaga harapan rakyat yang butuh Pimpinan Muda Energik dan Progresif," kata Reinhard.
Terakhir, imbuhnya, jangan jadikan lembaga KPK menjadi sarana tempat 'parkiran dan sandaran' para pekerja usia pensiun maupun Memasuki masa pensiun (MPP) baik di institusi pemerintah maupun kesatuannya.