News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Kondensat

Bareskrim Kirim Berkas Kasus Kondensat ke Kejaksaan Tanpa Salinan dari BPK

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGELEDAHAN KANTOR - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor PT Polytama propindo dan Tuban LPG di Lantai 20, Mid Plaza, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (18 /6/2015). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor salah satu pendiri TPPI Honggo Wendratmo dan rumah tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI). Di antaranya rumah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan dua unit rumah mantan Deputi Ekonomi, Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Bareskrim Polri rencananya akan mengirimkan berkas tiga tersangka korupsi penjualan kondensat yakni RP, DH, dan HW ke Kejaksaan Agung, Jumat besok.

Namun berkas yang dikirimkan itu tanpa adanya laporan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pasalnya kerugian negara saat ini masih dalam penghitungan.

Saat ditanya soal mengapa BPK tidak kunjung merilis berapa kerugian negara dan mengapa Bareskrim tidak mendesak BPK, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor E Simanjuntak mengaku pihaknya tidak bisa mendesak BPK.

"Saya tidak bisa jawab, karena yang bisa jawab itu BPK. Tapi mungkin dalam kurun waktu 10 hari lagi selesai nanti kerugiannya disusulkan. ‎Jangan didesak, karena ini pekerjaan teknis yang membutuhkan ketenangan," kata Victor, Kamis (20/8/2015) di Mabes Polri.

Victor menuturkan saat ini baik pihak BPK dan penyidiknya masih berada di tempat khusus dan diisolasi untuk segera merampungkan nilai kerugian negara.

Tidak hanya itu, menurut Victor pihak BPK sudah berkomitmen‎ untuk membantu penyelesaian kasus korupsi yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas tersebut.

Untuk diketahui dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka yaknimantan Direktur Utama PT TPPI, Honggo Wendratmo (HW), bekas Kepala BP Migas Raden Priyono (RP) dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono‎ (DH).

Meski berstatus tersangka namun ketiganya tidak ditahan lantaran kooperatif selama penyidikan dan setiap kali pemeriksaan memenuhi panggilan penyidik.

Tersangka RP dan DH berada di Indonesia, sedangkan tersangka HW hingga kini masih berada di Singapura lantaran menderita penyakit jantung dan dirawat di sebuah rumah sakit di sana.

Penyidik belum berencana membawa HW ke Indonesia karena alasan kemanusiaan. Dan ada dokter yang mengawasi kesehatan HW. Tapi nantinya apabila kasus akan disidang mau tidak mau HW harus kembali ke Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini