Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mandra Naih didakwa korupsi proyek pengadaan program siap siar di TVRI menggunakan APBN 2012. Karena perbuatannya, jaksa menilai Mandra merugikan keuangan negara Rp 12.039.263.637.
Ditemui usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/8/2015), pesinetron Si Doel Anak Sekolahan itu enggan memberikan komentar. "Waduh, saya kagak tahu. Saya bagaimana ngomong kalau begini? Kita lihat nanti," ujar dia.
Pengacara Juniver Girsang usai mendampingi kliennya menjelaskan bahwa Mandra dalam kasus ini tidak bersalah atas tuduhan korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung.
Menurut Juniver, di kasus ini Mandra adalah korban. Karena ia menjadi korban pemalakan oknum petinggi TVRI. "Mandra diminta uang Rp 100 juta oleh oknum pejabat tinggi TVRI untuk membeli ponsel," klaim Juniver.
Juniver menambahkan jika Mandra pernah juga dimintai uang Rp 85 juta oleh seseorang yang mengaku dekat dengan pejabat tinggi di TVRI. Uang tersebut dimaksudkan sebagai komisi untuk para petinggi stasiun televisi.
Mandra didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia diancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.