Laporan Wartawan Tribunnews, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Sidang kesimpulan praperadilan yang diajukan Otto Cornelis Kaligis pada hari ini, Jumat (21/8/2015) berlangsung singkat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum OC Kaligis, selaku pemohon yang biasanya hadir belasan orang pada sidang kali ini hanya tujuh orang. Humprey Djemat, Johnson Panjaitan, dan Alamsyah Hanafiah tidak terlihat pada persidangan kesimpulan ini.
Sedangkan Tim hukum KPK, sebagai pihak termohon, hanya hadir dua orang.
Kedua pihak yang hadir hanya memberikan berkas kesimpulan kepada kepada hakim tunggal Suprapto, tanpa membacakan berkas tersebut.
"Tidak bacakan lagi karena kami tetap pada jawaban sebelumnya," kata anggota Tim hukum, Natalia Kristianto yang ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2015).
Usai menerima berkas kesimpulan dari Tim hukum KPK dan Tim Kuasa hukum Kaligis, hakim Suprapto menanyakan kepada kedua pihak mengenai perihal lain yang ingin disampaikan. Setelah tidak ada lagi yang disampaikan, hakim langsung menutup persidangan.
"Jika tidak ada lagi yang disampaikan, maka Sidang kita tunda sampai Senin," sebutnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka OC Kaligis atas kasus dugaan tindak gratifikasi hakim PTUN kota Medan. Usai ditetapkan sebagai tersangka Kaligis langsung ditahan oleh KPK.
Menanggapi tindakan KPK atas dirinya, Kaligis mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.