TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus suap Mantan Bupati Tanah Laut Kalimanten Selatan, Andriansyah, dengan agenda penuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa politisi PDIP ini dengan undang-undang antikorupsi.
Adriansyah didakwa menerima suap dari Direktur PT. Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat atas pemberian izin penambangan di wilayah Tanah Laut, Kalimantan Selatan dalam bentuk dolar Singapura dan rupiah berjumlah sekitar Rp 500 juta.
Saat dkonfirmasi oleh para awak media tentang penuntutan tersebut, ia hanya menyatakan siap menjalani sidang-sidang selanjutnya.
"Saya siap menjalani sidang-sidang selanjutnya", ucapnya.