TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Sarpin Rizaldi memenuhi panggilan sebagai saksi pelapor kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri.
Sarpin diperiksa penyidik Direktorat I Tindak Pidana Umum, Bareskrim, Polri. Dia mendatangai gedung Bareskrim Polri pada Senin (24/8/2015) siang. Dia mengenakan kemeja pink, celana bahan warna biru tua dan dasi biru.
Di kesempatan tersebut, dia merasa tersakiti pernyataan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri.
"Pemeriksaan saya untuk tambahan saja. Anda belum tahu perasaan saya seperti apa? Kalau posisi anda seperti saya, pasti anda akan lakukan seperti yang saya lakukan," ujar Sarpin kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Senin.
Sarpin mengaku telah menutup pintu damai. Sebelum membuat laporan, dia melayangkan somasi kepada Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri. Sehingga, tambah Sarpin tidak ada alasan mencabut laporan tersebut.
"Padahal, saya sudah melalui prosedural melakukan somasi sudah saya laksanakan," tutur Sarpin.
Pada 30 Maret 2015, Sarpin Rizaldi melaporkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri ke Bareskrim Polri.
Mereka dianggap mencemarkan nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan atas pernyataannya yang dimuat di sejumlah media massa terkait putusan dia di PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan(BG) atas penetapan tersangka oleh KPK.