TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Thamrin Tarigan tidak menerima permohonan praperadilan yang di diajukan Farhat Abbas, tersangka dugaan tindak pencemaran nama baik.
Hakim Thamrin Tarigan yang memimpin persidangan mengatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pengacara nyentrik itu tidak jelas dan kabur.
"Permohonan yang diajukan pemohon tidak jelas dan kabur, oleh karena itu tidak bisa diterima," sebut hakim Thamrin Tarigan ketika membacakan amar putusannya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).
Selain itu, hakim Thamrin Tarigan juga membebankan biaya yang timbul kepada Farhat selaku pemohon praperadilan dan mempersilahkan pengacara itu mengambil langkah hukum lanjutan.
Farhat Abbas ditetapkan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik karena kicauannya di sosial media yang diduga menyudutkan penyanyi Ahmad Dhani.
Tidak terima atas ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kepolisian, Farhat Abbas mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.